Dalam
Islam, kita mengenal yang namanya Mazhab. Menurut KBBI, Mazhab berarti haluan
atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi rujukan umat Islam. Terdapat empat
Mazhab Fikih yang paling banyak diikuti oleh umat muslim, yaitu Hanafi, Maliki,
Syafii, dan Hambali.
Ust.
Rizem Aizid dalam buku Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab mengatakan
bahwa Mazhab muncul karena adanya ikhtilaf atau perbedaan pendapat di kalangan
para sahabat, perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, perbedaan
pengetahuan terhadap hadist, perbedaan dasar penetapan hukum, dan perbedaan
tempat.
Dalam
penerapan Mazhab ini ada sebagian yang berpendapat jika telah menjadikan salah
satu Mazhab menjadi suatu pedoman, maka dirinya hanya boleh mengikuti satu
Mazhab itu saja. Hal ini membuat suatu kesempitan dalam menerapkan agama.
Bahkan menutup peluang seseorang untuk mempertimbangkan pendapat lainnya.
Para
Imam dalam Mazhab ini bukanlah musyarri' (pembuat syariat) yang ma'shum
(yang tak mungkin keliru atau melakukan kesalahan). Mereka pun tidak pernah
memberikan pernyataan bahwa pendapat mereka yang paling benar di antara
lainnya. Sehingga penting bagi kita untuk memperlajari sumber utama yaitu Al
Qur'an dan Sunnah.
Abu
Hanafiah pernah berkata pada muridnya, "Inilah yang terbaik dari apa yang
dapat kami simpulkan. Namun, siapa saja yang melihat kesimpulan lain yang lebih
baik, hendaklah dia mengikutinya."
Imam
Malik r.a juga berkata saat salah satu muridnya berencana untuk mengharuskan
orang-orang mengikuti Imam Malik, "Tidak wahai amirul mukminin. Perbedaan
pendapat di kalangan ulama adalah rahmat dari Allah atas umat ini.
Masing-masing orang mengikuti apa yang bersesuaian dengan dalil yang sahih
baginya. Dan mereka semua beroleh hidayah, serta menghendaki keridhaan
Allah."
Imam
Syafi'i r.a menasehati muridnya jika mereka menemukan hadis yang bertentangan
dengan pendapatnya, "Apabila ada hadis sahih, itulah mazhab-ku dan
buanglah jauh-jauh pendapatku yang bertentangan dengannya."
Dari
beberapa pernyataan tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa tidak boleh
hanya secara tutup mata mengikuti atau fanatik dengan satu pendapat saja.
Termasuk jika kita mendengar ceramah seorang ustad, kita tidak boleh
mengikutinya secara membabi buta. Apalagi sampai menimbulkan perselisihan
dengan orang lain yang mungkin memiliki pendapat yang berbeda.
Al
Qur'an dan Sunnah harus dijadikan sebagai sumber utama dalam menjalankan Islam.
Sehingga setiap informasi yang kita terima harus kita konfirmasi dan validasi
kembali kepada Al Qur'an dan Sunnah. Agar tidak ada kekeliruan dalam
penerapannya dan menghindari perselisihan yang tidak bermanfaat dan bisa jadi
merusak persatuan.
"Agama ini mudah. Siapa pun yang hendak membuat sulit, niscaya akan dikalahkan" (HR. Bukhari)
Islam
memberikan hak kepada muslim mana pun yang memiliki keahlian untuk meneliti dan
menyimpulkan sumber utama pedoman umat Islam, Al Qur'an dan Sunnah. Namun, jika
kita tidak memiliki keahlian tersebut, maka kita wajib untuk bertanya pada
seorang yang ahli atas keraguaan atau pertanyaan yang muncul dalam diri kita.
Kita bisa mencari informasi dari berbagai sumber dan pendapat, serta mengambil
kesimpulan darinya.
(Aluna)
Sumber:
Panduan
Lengkap Ibadah, menurut Al Qur'an, Al Sunnah, dan Penndapat para Ulama,
karangan Muhammad Bagir.
0 Komentar